Where your data is sent
Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.
Salah satu kasus yang marak terjadi pada dunia maya dan kerap membutuhkan surat somasi sebagai alternatif penyelesaian secara damai adalah perkara pencemaran nama baik.
Untuk memahami surat somasi pencemaran nama baik dan beberapa contoh surat yang dapat digunakan, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
Pada dasarnya, surat somasi diberikan kepada pelaku sebagai upaya penyelesaian sebuah masalah tanpa melibatkan jalur hukum. Pihak korban dapat melayangkan sebuah surat somasi atas kasus yang terjadi, seperti penipuan, penggelapan, maupun kasus pidana dan perdata lainnya.
Secara khusus dalam perkara pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan diperkenankan untuk memberi surat somasi pencemaran nama baik kepada pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. Bahkan, keberadaan surat somasi bisa menjadi bukti terjadinya perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang saat korban terpaksa menempuh jalur hukum.
Demi kelancaran proses penyelesaian perkara, korban dapat membuat surat somasi pencemaran nama baik secara pribadi ataupun memilih sebuah firma hukum sebagai pihak yang akan melindungi dari berbagai risiko tak diinginkan. Sesuai dengan objek perkara dan hasil negosiasi, tentunya harga masing-masing firma hukum akan berbeda satu dengan yang lain, dimulai dari 500.000 hingga mencapai 5.000.000 atau bahkan lebih tergantung tingkat kesulitan perkaranya.
Untuk menciptakan negosiasi yang menguntungkan bagi kedua pihak, maka korban pun perlu dan wajib untuk mengetahui serta memahami isi surat somasi pencemaran nama baik yang akan dilayangkan. Jika permintaan, syarat, dan dugaan tidak dicantumkan dengan jelas, penyelesaian akan menjadi lebih rumit.
Agar terhindar dari proses persidangan yang rumit, Anda dapat membuat sebuah surat somasi yang tepat dan resmi berdasarkan permintaan yang hendak Anda ajukan. Sebagai sebuah referensi, berikut contoh surat somasi pencemaran nama baik yang sah dan dapat Anda gunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan sebuah perkara.
Embedded content from other websites
Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.
These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.
What rights you have over your data
If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Tanpa Pengacara
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan unggahan akun Anda pada aplikasi Instagram tanggal ____, Anda diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menghina secara fisik disertai dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta Anda untuk segera membuat pernyataan sebagai bentuk klarifikasi serta permohonan maaf dalam waktu 1 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu semenjak diterimanya surat peringatan ini Anda tidak melakukan hal tersebut, maka saya akan memproses permasalahan ini melalui jalur hukum dengan pihak yang berwenang.
Demikian surat somasi ini saya sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerja sama Anda.
Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik
Dijaman modern dan era digital seperti sekarang ini, media sosial menjadi salah satu media online yang banyak digunakan. Umumnya media sosial dimanfaatkan untuk memperluas lingkaran sosial serta berbagi informasi. Namun terkadang sosial media menjadi salah satu sarana untuk melakukan tidak kejahatan.
Ada banyak jenis kejahatan yang bisa dilakukan melalui media sosial ini seperti penipuan dan juga pencemaran nama baik. Dan sebelum anda melihat seperti apakah contoh laporan pencemaran nama baik ini, maka terlebih dahulu anda juga perlu mengetahui tentang seperti apakah prosedur atau cara melakukan laporan atas kasus pencemaran nama baik.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan.
Hal pertama yang perlu dilakukan saat ingin membuat laporan tentang pencemaran nama baik ke polisi adalah dengan cara mengumpulkan barang bukti. Sesuai pengertiannya bahwa pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan membuat berita palsu untuk menjelekkan nama orang lain dimana berita tersebut tidak benar dan tidak ada buktinya.
Untuk itu, sebagai pelapor anda wajib menyediakan bukti – bukti. Barang bukti tersebut bisa dalam banyak bentuk. Misal hasil screenshot percakapan atau chat, rekaman audio, foto serta video.
Saksi juga diperlukan untuk memperkuat laporan. Misalnya saja saksi yang ikut menyaksikan kejadian saat pencemaran nama baik tersebut berlangsung atau saksi yang ikut melihat atau menyaksikan barang bukti atas kejadian yang dimaksud.
Membuat sebuah laporan ke polis harus penuh pertimbangan. Pertimbangan disini berupa persiapan diri anda. Baik itu berupa mental, fisik maupun bukti – bukti yang ingin anda tunjukkan untuk memperkuat laporan yang anda buat.
Usahakan anda sudah paham tentang alur yang ingin disampaikan. Gunakan kalimat yang jelas, detail dan tegas. Sampaikan pula detail kejadian, lokasi, tempat maupun maupun informasi mengenai identitas dari pelaku pencemaran nama baik tersebut.
Membuat laporan ke polisi akan lebih baik jika didampingi oleh orang yang memang paham akan hukum. Sehingga jika memungkinkan, sebaiknya anda didampingi oleh kuasa hukum dalam membuat laporan tersebut agar anda lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan tersebut.
Langkah terakhir yang harus lakukan adalah proses membuat laporan. Anda hanya perlu datang ke kantor polisi dengan bawa semua barang bukti dan didampingi kuasa hukum (jika ada). Kunjungi bagian pelayanan untuk mengajukan laporan anda.
Biarkan pihak kepolisian menerima dan mendalami kasus yang anda laporkan kemudian tunggulah sampai surat penyelidikan atas kasus tersebut diterbitkan. Namun sebelum anda melihat seperti apa contoh laporan pencemaran nama baik, anda juga perlu mengetahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama 6 bulan saja sehingga pastikan belum kadaluarsa.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama kuasa hukum : ____Alamat : ____
Berdasarkan surat khusus pada tanggal dikeluarkannya surat somasi, yaitu ____ , kami bertindak untuk dan atas nama klien kami ____
Sehubungan dengan adanya pengaduan dari klien kami ____ yang menyatakan adanya dugaan terkait tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara pada ____ di ____
Hal yang dilakukan oleh saudara telah melanggar ketentuan Undang-Undang ITE/KUHP No ____ tentang pencemaran nama baik dan/atau dugaan atas tindak pidana lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, kami selaku kuasa hukum memberikan surat peringatan berupa SOMASI kepada saudara untuk:
Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami paling lambat 124 jam semenjak saudara menerima surat ini.
Memberikan sebuah pernyataan terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahan yang telah dilakukan.
Memberi kesempatan kepada saudara untuk menebus kesalahan dengan tidak mengganggu kenyamanan hidup dari klien kami lagi.
Apabila surat somasi ini tidak dibalas oleh saudara dengan itikad yang baik, maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada pihak berwenang.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Pribadi
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Saya mengirim surat somasi ini sebagai sebuah peringatan terhadap unggahan pada akun X Anda pada tanggal _____. Dalam unggahan tersebut, Anda melibatkan penghinaan fisik beserta dengan ujaran kebencian. Unsur-unsur yang terdapat dalam unggahan tersebut sangat merusak nama baik dan integritas saya, serta telah menimbulkan dampak negatif pada reputasi yang saya miliki.
Melalui surat peringatan yang saya layangkan, saya berharap Anda dapat segera menghapus unggahan tersebut dan membuat suatu pernyataan atau klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di akun X pribadi Anda. Dalam waktu 2 x 24 jam, saya berharap Anda telah melakukan segala permintaan yang saya ajukan. Tindakan ini diharapkan sebagai langkah pertama untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Apabila Anda tidak mematuhi permintaan saya, maka saya secara terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal _____ dan Pasal _______.
Dalam situasi ini, saya berharap Anda menyadari seriusnya masalah ini dan segera bertindak untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Demikian surat somasi ini saya layangkan. Atas perhatian dan tindakan yang Anda ambil untuk memenuhi permintaan ini, saya ucapkan terimakasih.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku, Anda dapat menggunakan surat somasi untuk memberi teguran dan peringatan. Setelah mengetahui beberapa contoh surat somasi pencemaran nama baik pada artikel diatas, diharapkan Anda tetap dengan bijak dalam memanfaatkan surat somasi dan tidak semena-semena melayangkan surat tersebut.
Supaya penyelesaian perkara Anda dapat terjamin, Anda dapat menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh badan hukum untuk membuat suatu surat somasi. Sebagai salah satu pengacara terbaik di Jakarta, DHP Lawyers siap untuk membantu dan melindungi Anda dalam berbagai perkara.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 181 0 R/ViewerPreferences 182 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.2 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÅ\[sÛ6~÷ŒÿÅNL ’ÝN§Nì4N6i.öîCÚØ’eF¥µÉvúï÷\@êBÒQ$(m…Äí|8W ìéÙC™ß™ÛÒûé§Ó³²4·÷£¡÷ùôj¾øãôêïÅèô½ç…)óyqú©º)±èÕÈG?ÿì=?áýïø(‰é%qä©4õ"í=ŒŽ�þûƒW=¿:>:})<¡Œ½«»ã#á…ð¯ð’4H¡(ÉÂ@{W3h÷ë§Ä?…A’(/TŒ¿¡Ö‰÷0¦ú´¯þã¯ÇGŸ¯«?fêùxW¯��.€ü‡ã£]Ya¬±ØÃY/C��‘}<ÿ$¡¬ÌKÿD rãˆÏ8Ù�Ïý“¸æÏBè‹„K.‘÷é¬B†á*…Ât~_U_dƒj戟( ’=ØqK⻳ѩ”ðw–ìÄÄ{””¡ùÍ„HˆÁ'Ÿ²B9æ\ôÊé€ÄjB¿¶åK?.™’–Ô¥ðõ·±7ôÈ×EŽúèZD´a¤p�¯v‡†Ïaä¼À!Lón l3Æ6»)ã|*–A"÷�Ïáê$ˆÓ�˜ø 3ŸØ³@•ön>›?š{3) )½“ÒÉžL¸@B‡Á~ËõÚ—!+Ò4wÀO¢™üÓ §{‰G(…>²4Ð{ñáP¡ãxW«rþÆËÚ^6Í NªƒH@óýˆe+ÀÇH«PŸºXZI�î:ï^2ïêöóàá‹v ÆÛƒ�ÏŒz‘;‘¸Œb£Ýùé6Œ$@ ÇN3€l2$7’¡"UŒu ,C’÷zÄ;ÒêŠ%†‘©ì ¶uCæJy"]ã*†2ÁÎQÃU Òñ�üÆÀ2£´YÚ§–è¿Ó&zþö…ÇÔpZä+ COŠÆAJ<Þý°R¥ nÃJüÓT2ô\i‘_�´TÚŒ‹ZU]ãZð¸°CVëc) ¢‹Ýº¦“[žJ�(PÆš(´]�ÕQŠ°÷u冀RȵýXôS¯t�_Ë×öbÒ?¼ïýÉJïâ-% ‡øOšj�6/Îbh“F¢¿*Б'云·Ø)Ýèý“j¶ ©–³Óž$ÿù¼,ç³þ<ÿå|^6yþºfÔBŸ¢,4¢ñŠôá$!ÏU·1Z’ÕVhœ$Ök£©\Ç*[7‘JŒÓànœò–p®ƒ ÁV«%$‘-TCR× ‚0ÙD ‡i@ˆPŸ· ! Ê?B-û°Ž:ƒ¦¼ŽBtÌ¡å[2Å&�…i§ÈfžS rV§�%%ƒ›N9§üÑꩨæž/5eG.ù¥ÃŸï0K)EԻϲåoÃG¶ÁFJ‘Åîlì,1��[žQÈ;ynIy‘Å—$';‹¸£‚¡"„y-æwd‰og–œ+ÞNGÈàX|ÿ¹ìÇxª‰c•�Yý®Œ?éQ¿iÛ
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 244 0 R/ViewerPreferences 245 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 19 0 R 20 0 R 25 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.56 842.04] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ][“ÓH–~'‚ÿ §]{„ò¢ÛDGÇT7tSMòÌ>ó *[øVk[M°¿~Ïw2嫲0å”zf‚j[–t.yîy2óÙÕjS}*n7Á?<»ÚlŠÛI9 þùìýòî_ÏÞ½+Ÿ½-ÆÕ¢ØTËųwõÍ—^–Ũ\ýøcðÓóŸƒg¿¾K‚ñúñ£ÿ}ü(Nƒ4aœBÈ0´e¬ÊÇ�þç/Áâñ#s5¢ÿ›_v÷ßÎ?zv=/Æe<_ÿͯ‹Âÿ˲ÅyÆI�iFzï¥?½§G��ÁûOƒß/Ñ‹ƒ”’:xO¯§Ë¡V9ýMc¬ÆôÔ¯ïrFýð§¿ÿúøÑ?¿Õ«E1>UƒàU9Tƒ/Åði2X�\Zõ 4WC!ôI›?‹á¿‚÷¿=~ô‚°ò@E¬²0—÷“ц}ð@4|0^Ò}„r&Â(û”ÿA<]Ãå ú¼Y†ôºßˆ÷5®.†OãA…dDåðiJ:áö÷¢þ'r[©(L F)n?å·~9§Tæù÷£ñÔ3¸ïܸ~GR†oþˆ<…"g~1ƒ9úOg�ŽÈ�ÈïG#¤r™†ö½ðŒ‘VÿŒÑéƒs=|šö¤G¦Ò£<¦( ÿ|Å‚@dß‹Fð”€ÂyÝþs •ô¬W�Éþ^Öôg²¥åXAâʌ奈/^S<æˆè~Zn6˹;¨ûe¹Ülƒº‹G% “DI ùo9(.Œcù}žÿÅê„$ˆ RòÁ+ ›@…B7zELÞ仑}({�Hè ñ¾± !‹¾�«z\#|_o0Zfì^ˆ3çËÅP¨&š×ƒñö“¹ëm3²ë�®ªa<¸©}‡S qL¿¬N±H€Å‘Œä�]„u²¼+?å”þ˜ä†Eg‚OFœÞW‹a:�«€]Ïæ5n²BYOë9}TbpýÓïWt×ë?ÝJ’ëÅÙÞ‡ÈïÅâ Y™c’õƘo9ûóË7(È|XE¤„g?-ËDð9xÇ¡Š)ZÉB¢,V9™}þ®‚ÙãGï|�ȧPþ¦Â$� 0CÐÉÝÑ…=hÁ³wwÅ ^ÿ|ý<ˆžý^,ÆÁ Âh»½AMcb…Ý”ÛÊä$PûíüÇßI!¯Þ/?…¼úð: oðöÔ÷wx‘«W‚·Ãdð‚.¿ÁÕŸ_з×W§¿WoèOðáÁÕë+Üütu}(m´ Kk¹xúá�GrU–…$Ÿä¬<)kÏ«àßFRv1 :ÊÃ{$á~×WßFOuÄC-U˜;E&ø6bº¾Éä¬^3’OrHÏI–�™çz “r&O¼ÀS÷À{÷_pÈ×W¿{‡‹œÓã�}ìaìÝ’ÌS®J Ž<
%PDF-1.6 %���� 1637 0 obj <> endobj 1652 0 obj <>/Filter/FlateDecode/ID[<64A931D00D2195459AF87593A1A1828E><25D22375E5ED65409A719D99359820B2>]/Index[1637 30]/Info 1636 0 R/Length 90/Prev 407524/Root 1638 0 R/Size 1667/Type/XRef/W[1 3 1]>>stream h�bbd```b``a�- �i6�d�"��E��H0;L&�H{o��$[~��% vv��w`#����T �3��� � ��7 endstream endobj startxref 0 %%EOF 1666 0 obj <>stream h�b```�!b`B� Ƞ7�!?@*�u+����JlML��H��aroH3k`��xɡN@R�ݝI�!4A��{ƯT D00xK<7
Pasal Pencemaran Nama Baik
Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik
Informasi terpenting dalam hal kasus pencemaran nama baik adalah mengenai contoh laporan pencemaran nama baik. Berikut adalah contoh yang bisa Anda ikuti.
Surat Tanda Terima Laporan
Berdasarkan laporan polisi nomor……. tanggal….. dengan ini dijelaskan bahwa :
Telah membuat laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilaporkan di (nama bagian pelayanan kantor polisi) guna proses hukum yang lebih lanjut.
Tanggal laporan dibuat,
Ditanda tangani oleh pelapor dan petugas kepolisian yang menerima laporan
Baca juga: Jenis Komentar Di Media Sosial Yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Melanggar Hukum
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Our website address is: https://unnes.ac.id.
When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.
An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.
If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.
If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.
If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.
When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.
If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.
How long we retain your data
If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.
For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.
Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.
Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.
Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.